Blogger Widgets MAKALAH EPTIK DATA FORGERY | Blog Valdi


widgets

About

Rivaldi. Powered by Blogger.

Blogger templates

MAKALAH EPTIK DATA FORGERY

 MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI “DATA FORGERY


 

 


 


                           

MAKALAH

 

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

ADI PERMANA

12190779

MUHAMAD RIVALDI

12190365

RIZKI MUBARIK

12191325

SADDAM ZACKARIAS WILAGA

12191885

 

 

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika

Tasikmalaya

2022





BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.            Latar Belakang

Dulu, ketika mengarsipkan data-data penting kita hanya menyimpannya pada sebuah lemari besar. Sehingga dalam pencariannya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.

Pada era digital ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan di dalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.

Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem di dalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure/aman, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.

1.2.            Maksud & Tujuan

Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan komunikasi dan menambah pengetahuan kami tentang Data Forgery.

1.3.         1.3.    Metode Penelitian

Metode penelitian yang penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus data forgery.

1.4.         1.4.    Ruang Lingkup

Ruang lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan data forgery baik pemalsuan sebuah situs internet maupun email pishing dan juga  cara penanggulangannya.





BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.            Cybercrime

Menurut Gregory (2005) Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media computer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi computer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang keamanan pada system operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam computer tersebut.

Sedangkan menurut kepolisian inggris tahir (2009) Cybecrime adalah segala macam penggunaan jaringan computer untuk tujuan criminal atau criminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.

Menurut Tavani (Fajri, 2008) Cybercrime adalah kejahatan dimana Tindakan criminal hanya bisa dilakukan dengan menggunkan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dapat dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan computer sebagai sarana/alat atau computer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain, kejahatan computer yang di asosiasikan dengan hacker, biasanya menimbulkan arti yang negative. Himanen menyatakan bahwa hacker adalah seorang yang senang memprogram dan percaya bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat berharga, dan hacker adalah orang pintar dan senang terhadap semua (Fajri, 2008). Banyak diantara hacker adalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia   tidak   perlu   melakukan   kejahatan  computer. Mereka   adalah   orang-orang   yang   tergoda   pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem computer. Sehingga  kesempatan  merupakan  penyebab  utama orang-orang tersebut menjadi penjahat cyber.


2.2.  Cyberlaw

Cyberlaw,bila kita artikan secara harafiah berasal dari kata cyberspace law, yang berarti hukum  dunia maya. Yaitu suatu aspek hukum yang mengatur setiap aspek yang berhubungan  dengan  individu atau subjek yang menggunakan atau memanfaatkan teknologi dunia maya. Pada umumnya cyberlaw diasosiasikan dan dipublikasikan di internet.

Cyberlaw merupakan hukum yang tidak  dapat disamakan dengan hukum yang berlaku di dunia nyata. Hal itu dapat terjadi mengingat aplikasi internet sendiri yang menerobos batas wilayah dan waktu. Dalam hukum yang ada di dunia nyata, penyelesaian  masalah  hukum  ditangani  oleh  badan  hukum  pada wilayah dimana kasus  tersebut  terjadi.  Sedangkan  dalam  masalah  hukum di dunia maya, tidak  ada kejelasan  tentang  hukum  yang  ditetapkan  pada  sebuah  kasus  Cybercrime.  Seperti misalnya seorang Hacker yang berkewargan A, meng-Hack sebuah situs pada negara B, dan kejadian  ini  dilakukan di negara  C. Kita  yang  awam  hukum  tentunya  akan mempertanyakan, hukum di negara mana yang akan dipakai.

Secara   akademis, terminologi ”cyberlaw”tampaknya belum menjadi terminologi  yang sepenuhnya  dapat  diterima.  Halini  terbukti  dengan  dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Super high way,  Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.

Di Indonesia sendiri  tampaknya  belum  ada  satu istilah  yang  disepakati  atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada   beberapa istilah yang dimaksudkan  sebagai  terjemahan  dari ”cyberlaw”, misalnya,  Hukum  Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

            Bagi penulis, istilah (Indonesia) manapun  yang  akan  dipakai  tidak  menjadi persoalan yang  penting,  di  dalamnya  memuat  atau  membicarakan  mengenai  aspek-aspek  hukum yang  berkaitan  dengan  aktivitas  manusia  di  Internet. Oleh  karena  itu dapat  dipahami apabila  sampai  saat  ini  di  kalangan  peminat  dan  pemerhati  masalah hukum  yang berkaitan  dengan  Internet  di  Indonesia  masih  menggunakan  istilah  Cyberlaw




BAB III

PEMBAHASAN

3.1.       Motif

Motif seperti yang dijelaskan oleh (BAPENDA JABAR, 2017)

a.       Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni

Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.

b.      Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu

Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.

c.       Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)

Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

d.      Cybercrime yang menyerang pemerintah

Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.

e.       Cybercrime yang menyerang individu

Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.

 

3.2.       Penyebab

Penyebab terjadinya Data Forgery adalah :

a.    Faktor   Politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan    politiknya. 

b.    Faktor   Ekonomi 

Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

c.    Faktor Sosial Budaya

      Ada   beberapa  aspek untuk Faktor Sosial  Budaya:

1)   Kemajuan   Teknologi   Informasi

Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

2)   Sumber  Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka  melakukan kejahatan cyber.

3)   Komunitas Baru

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

3.3.       Penanggulangan dan cara mencegahnya

  •  Penanggulangan

a.       Verify your Account

Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,  lakukan saja, karena ini mekanisme umum.

b.      If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed.

“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.

c.       Valued Customer.

Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.

d.      Click the Link Below to gain access to your account. 

Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. Misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.

Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda di account tersebut

.

  •        Mencegah

a.       Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. Karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

b.       Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

c.       Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.

 Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.(eptikkelompok5, n.d.)




BAB IV

PENUTUP

4.1.       Kesimpulan

Dari hasil pemaparan dari makalah yang kami buat maka kesimpulannya adalah:

1.      Kejahatan dengan modus data forgery ini lebih ditunjukan untuk pemalsuan data dan juga pencurian data- data maupun dokumen- dokumen penting baik di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta

2.      Kejahatan Data Forgery sangatlah berpengaruh terhadap keamanan negara dan dalam negeri.

3.      Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.Karena pelaku bisa mengakses nya melalui internet serta data tersebut tidak diproteksi dan dienkripsi.

4.2.       Saran

1.      Para pengguna/ netizen diharapkan lebih teliti saat akan memasukan data ke internet, terutama memasukkan data pribadi seperti password

2.      Perlunya sosialisasi yang lebih intensif mengenai bahaya kejahatan di dunia maya, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan internet.

3.      Selalu merahasiakan password/kata sandi kita, dan hanya kitalah yang tahu.

4.      Update username dan password secara berkala.Seperti 3 bulan sekali dan diusahakan password selalu Kombinasi antara simbol,huruf ,angka dan lebih dari 8 kata.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment